Redaksi :
Bedakasusmntv.com _
Penerbit :
PT. MEDIA MITRA NEGARA
BADAN HUKUM
Surat Keputusan menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU. 0128882.AH.THN 2022
NPWP : 60.127.118.2-117.000
No. Akta 25 Tanggal 21 Juli 2022
NIB. 1507220024685
Direktur Utama : Ermansyah
Komisaris : Linda hasan
Pimpinan Umum : Ermansyah
Pimpinan Perusahaan : Ermansyah
Pimpinan Redaksi : Hasan
Sekretaris : Hermanto
Bendahara Redaksi : Oky panguas
Redaktur : kukuh sudiono
Wakil redaktur : krisyaman hadi
Staf Redaksi : Bejo
Editor :
Litbang :
Juru bicara Redaksi :
Channel YouTube TV : Ermansyah
Dewan Redaksi : Linda hasan
Reporter TV :
Pemesanan iklan :
Sutradara Redaksi :
Penata Perusahaan : Direksi/Direktur/Komisaris
(Alamat Kantor Tata Usaha)
Jl Rajamin purba pasar 1A perdagangan kec bandar kab simalungun sumut : 082132787836
Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari/Memperoleh dan Menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00, (Lima Ratus Juta Rupiah)