PENANGKAPAN PENGEDAR SABU DI KOTA PEMATANG SIANTAR.. TINDAK TEGAS KAPOLRES KOTA PEMATANG SIANTAR..

SIANTAR _ Bedakasusmntv.com – Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dalam keterangannya pada hari Selasa (14/1/2025) siang mengatakan ketiga pengedar sabu itu berinisial AS (39) warga Jalan D.I.Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar, HS (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan TSS (54) warga Gang Horas Jalan Sidomulyo Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya di dalam sebuah Gubuk ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat (10/1/2025) malam sekira pukul 23.30 Wib Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba menangkap ketiga pengedar sabu tersebut di Gubuk Jalan Sisingamangaraja.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS berupa 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket Narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip kosong, dari kantong celana depan sebelah kanannya 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50.000 dan dari tangan kananya ditemukan 1 unit Hp merek Vivo Warna Hijau.
Lalu dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 buah Toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet plastik, Uang Rp. 30.000 milik tersangka HS Herman Saragih serta dari tersangka TSS ditemukan 1 Hp Merek Realme.
Diinterogasi ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total Barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram,” Pungkas AKP JH. Pasaribu.
(benget situmorang)