Terkait dugaan Kepala Desa yang melakukan Pungli! ketua (GPRI Ak) Angkat Bicara.

Sumut. bedakasusmntv
Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh kepala desa di Desa Simangalam dengan mengkoordinir toke-toke yang membeli hasil pertanian masyarakat adalah tindakan yang sangat serius dan dapat dijerat dengan hukum.
Ermansyah selaku ketua umum Gerakan Persatuan Rakyat Indonesia Anti Korupsi GPRI-AK angkat bicara dan mengecam tindakan yang merugikan para petani tersebut
“ Terkait Tindakan kepala desa yang melakukan pungli kepada petani sawit dengan kerja sama pengepul adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar hukum” ucapnya
Lanjut “ kita akan mengambil tindakan tegas untuk membela masyarakat umum, khususnya para petani sawit yang selama ini di rugikan berdasarkan laporan masyarakat yang dilakukan kepala desa tersebut termaksud, Pelanggaran Hukum karena Pungli adalah tindakan ilegal yang dapat dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyalahgunaan Wewenang, Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan mengembangkan desa, bukan untuk melakukan pungli dan memperkaya diri sendiri. Dan telah Merugikan Petani sawit karena mereka harus membayar biaya tambahan yang tidak perlu, sehingga mengurangi pendapatan mereka.
Untuk mengatasi masalah ini,kami akan melakukan beberapa langkah:
Melaporkan tindakan kepala desa kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Badan Pemberantasan Korupsi (BPK).
Mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Advokasi hak-hak petani sawit untuk mendapatkan perlindungan dan keadailam Laporkan dugaan pungutan liar ini ke pihak berwenang, seperti Kepolisian, Badan Pemberantasan Korupsi (BPK), atau Inspektorat Daerah.
Dan Meminnta pengawasan dari pihak, Bupati atau Gubernur, untuk memastikan bahwa dugaan pungutan liar ini diinvestigasi dan ditindaklanjuti, Dengan Dasar Hukum
*Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 12 tentang pungutan liar.
*Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah*: Pasal 72 tentang pengawasan dan pengendalian pemerintahan daerah.
*Peraturan Pemerintah No. 58/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah*: Pasal 37 tentang pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.” Pungkasnya.
(red-tim)