DIDUGA POLRES PERBAUNGAN TUTUP MATA TERKAIT GALIAN ILEGAL 

Serdang * bedahkasusmntv,com,*.Semakin meraja lela galian c yang tidak memiliki ijin di beberapa daerah mohon pihak Kementerian Direktorat jenderal minerba dan batubara Diduga Marak Beroperasi Pertambangan Ilegal Tidak Pasang Plang Spanduk Perizinan.

Kabupaten Serdang Bedagai : Senin 17 Pebruari 2025.
Ketika awak media lagi monitoring terdapat beberapa tempat galian c yang tidak memasang plang dan hamdal seperti di daerah Serdang Bedagai disitu ada dua tempat saat di konfirmasi oleh awak media kepada pengawas di tempat tetapi tidak dapat di jelaskan kepada awak media
Dimohonkan Kepada Yth,

– Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu
– Kasat Reskrim Polres Sergai
AKP Donny Pance Simatupang S.H.,MH
Ditempat,

Agar Kiranya Memproses Hukum-Cek TKP-Pasang Garis Polisi-Mencari Saksi-Menacari Barang Bukti-Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Wilayah Tanggungjawab Tugas Penegakan Hukum Polres Sergai.

Dengan Hormat,
Sebagai kewajiban mutlak dari Kepolisian RI atau dikhususkan bertugas sebagai tanggung jawab tugasnya memproses hukum segala hal atau segala kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar UU yang telah ditetapkan oleh negara.

Kami sebagai Pers / Wartawan Redaksi Media Mabes News.Com selaku kontrol sosial memohon kepada Kepolisian RI daerah Sergai melaksanakan tugas tanggungjawabnya memproses hukum kegiatan yang sedang melanggar hukum rutinitas kegiatan usaha Pertambangan secara ilegal yang saat ini terjadi diwilayah tugas Polres Sergai sebagai berikut TKP dan bukti fotonya antara lain,

1. Desa Pergulaan,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

2. Desa Sei Parit,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

3. Desa Lubuk Bayas,Kecamatan Perbaungan.

4. Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

“Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.Kami dari berbagai tim Media akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum dari pihak berwenang “.

Selain persoalan legalitas,dampak lingkungan juga menjadi perhatian.sejumlah warga yang melintasi Sungai Ular tepat di jalan lintas sumatera utara ( jalinsum ) berseberangan dengan HGU Pertambangan tersebut,ada dampak polusi tanah bertebaran ke badan jalan aspal akibat aktivitas penambangan ini,sehingga berdampak bagi pengendara yang melintasi tepat di jalan lintas sumatera utara ( jalinsum ).

Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank IUP OP (izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) pada Pekerjaan itu,sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Demikian informasi yang kami sampaikan,diharapkan dengan sangat agar Kepolisian RI daerah Serdang bedagai yang dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu dan serta Kasat Reskrim Polres Sergai untuk memproses secara hukum Cek TKP,Police Line,sita barang bukti dan ungkap Pelakunya.

Hormat Kami.
(Apul.s)