Ketua DPW Jabar Ali Kurnia Murka Atas Tanah Adat Diserobot Oleh Perusahaan PT PEAK Tanpa Ganti Rugi

KATINGAN _ bedakasusmntv,com – Berkaitan atas tanah adat milik warga kaum petani yang telah dirampas oleh PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) kini menjadi sorotan publik Sebagaimana penjelasan Haji saly warga desa baun bango kecamatan kamipang kabupaten katingan Kalimantan tengah (20/02/2025)

Menurut keterangan Haji saly saat dikonfirmasi klarifikasi oleh Wartawan MN TV ia mengatakan ada memiliki sebidang tanah lengkap dengan surat bukti kepemilikannya seperti Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh Pemerintah desa Namun sangat disayangkan tanpa izin serta ada ganti kerugian tanah adat tersebut langsung di tanammi kelapa sawit oleh PT PEAK”, Pastinya

Adapun kerugian Haji saly atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan PT PEAK mencapai meliyaran dan menjadi Viral diberbagai media sosial bahwa warga masyarakat kaum petani banyak menjadi korban karena ulah mafia tanah sebut saja PT Persada Era Agro Kencana”, Jelasnya

Berdasarkan data dan fakta yang dihimpun Pimpinan umum MN TV Langsung konfirmasi kepada humas PT PEAK Melalui Via WhatsApp dengan nomor hp 08124080855* di SMS tidak di balas di telpon tidak diangkat sungguh aneh tapi nyata sipat humas perusahaan yang satu ini

Ditempat yang terpisah dengan tegas Ali Kurnia Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor Jawa barat menghimbau kepada Gubernur kalimantan tengah melalui Bupati katingan segera menuntaskan atas tanah adat yang dikuasai oleh perusahaan PT PEAK tanpa mengganti kerugian kepada parah korban yang saat ini sedang mencari keadilan,” Tandasnya

Bersambung….

MN TV Melaporkan

Laporan (Sarimo Red)