Ketum LBH PKR Tipikor Mintak Copot Kepsek SMPN 13 Terlantarkan Siswa Dan Melarang Untuk Belajar Disekolah

 

MESUJI LAMPUNG _ bedakasusmntv– Kejam dan sangat keterlaluan kelakuan Oknum kepsek SMPN 13 Mesuji yang bernama Dedy iskandar terbukti telah melarang seorang siswa untuk mengikuti masa pendidikan tak ubah jika dipetik dari kata pilsapa sekejam kejamnya ibu tirih lebih kejam lagi Kepsek yang satu ini dan tidak patut di jadikan contoh bagi parah kepala sekolah yang lainnya (14/02/2025)

Hal ini terungkap sebagaimana pengakuan warga desa inisial (E) ia mengatakan bahwa Siswa kelas 9 keraf disapah Andika Dwi Saputra dilarang dan tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti atau belajar di sekolahan tersebut sunggu aneh tapi nyata hingga menjadi pertanyaan publik”, Pastinya

Menurut keterangan inisial (E) warga desa sungai buaya kecamatan rawaji utara kabupaten mesuji provinsi lampung bahwa siswa yang bernama Andika sangat berharap supaya dapat meneruskan masa pendidikan nya yang tidak lama lagi akan tamat dari kelas 9 di SMPN 13 Namun apalah daya karena ulah Oknum kepsek Dedy iskandar hingga pada akhirnya siswa yang tidak berdosa pun menjadi korban lalu putus sekolah miris dan sangat menyedihkan”, Jelasnya

Dilain sisi atas penuturan inisial (E) berdasarkan data dan fakta yang dihimpun dengan tegas Ermansyah Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor menghimbau kepada Gubernur Lampung melalui Bupati kabupaten mesuji untuk segera mencopot kepala sekolah SMPN 13 dari jabatannya dan tidak pakai lamah sebelum timbul korban berikutnya, ” Tegasnya

MN TV Melaporkan

Bersambung…..

Laporan (Red Tim)