Tanah Adat Habis Digarap Oleh PT PEAK Tanpa Ganti Rugi Ketua DPW Indra Irawan Minta Cabut Izin Perusahaan

KATINGAN _ bedakasusmntv,com – Mafia tanah semangkin marak dan menjamur dan sering terjadi menimpa terhadap warga kaum petani seperti tanah adat milik Haji saly” Rusdiansyah” Haji ahmad gazali” Haji taufik” warga desa baun bango kecamatan kamipang Kabupaten katingan kalimantan tengah (19/02/2025)

Menurut keterangan Haji saly pihak PT Persada Era Agro Kencana (PEAK) telah menyerobot sebidang tanah adat seluas 42 hektar tanpa ada di ganti kerugian sepeserpun seolah olah merasa kebal dengan hukum dan ingin merampas hak warga masyarakat kaum petani tanpa ganti rugi

Ditempat yang sama tanpa izin serta ada di ganti kerugian pihak perusahaan dengan semena mena langsung menanami kelapa sawit di atas tanah adat yang belum di ganti kerugian sehingga banyak warga kaum petani yang ingin bercocok tanam pada akhirnya menjadi korban karena ulah PT (PEAK)

Ditempat yang terpisah dengan tegas Indra Irawan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor Meminta kepada Gubernur kalimantan tengah melalui Bupati kabupaten katingan untuk segera menindak tegas kelakuan PT Persada Era Agro Kencana yang telah merampas tanah adat jika tidak ada etika baik untuk menyelesaikan kepada parah korban segera cabut izin perusahaan”, Tegasnya

Bersambung…

MN TV Melaporkan

Laporan (Ali  k )